REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai akta profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia menyampaikan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap sanggup mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang kiprah gres sesuai latar belakang sertifikasinya untuk sanggup tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai akta profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akhir implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika Sekolah Menengan Atas dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang memakai Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) ketika ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan semenjak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik dipakai biar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yakni sempurna waktu, sempurna Jumlah, sempurna sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang mempunyai akta pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 wacana Guru antara lain mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, hingga dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen pertolongan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik sanggup diupdate setiap ketika hingga dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik akta pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap ketika sanggup dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai akta profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia menyampaikan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap sanggup mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang kiprah gres sesuai latar belakang sertifikasinya untuk sanggup tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai akta profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akhir implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika Sekolah Menengan Atas dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang memakai Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) ketika ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan semenjak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik dipakai biar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yakni sempurna waktu, sempurna Jumlah, sempurna sasaran, dan akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang mempunyai akta pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 wacana Guru antara lain mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, hingga dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen pertolongan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik sanggup diupdate setiap ketika hingga dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik akta pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap ketika sanggup dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.
0 Response to "Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Menerbitkan Permendikbud Nomor"