PNS Wajib memakai Email : pnsmail
Ada kebijakan gres yang dikeluarkan pemerintah dimana semua PNS wajib memakai email dengan alamat domain berekstensi pnsmail.go.id.
Aturan tersebut dilontarkan oleh Menteri Kemenpan RB dalam surat edaran nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013, dalam surat ini disebutkan seluruh instansi pemerintah telah memakai alamat email resmi pemerintah pnsmail.go.id sebagai alat komunikasi dinas yang diberi batas waktu tenggang 1 Januari 2014.
Tujuan salah satunya yaitu untuk menghindari alamat email pihak abnormal alasannya yaitu mempunyai celah resiko dan tidak kondusif dalam konteks kerahasiaan dan warta data negara. Dengan budi ini, seluruh pegawai dan instansi pemerintah diwajibkan mempunyai email resmi milik Pemerintah RI sendiri sebagai alat komunikasi surat elektronik dalam acara kedinasan. Harapannya biar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan kondusif di instansi Pemerintah Republik Indonesia.
PNSMail merupakan kemudahan email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail mempunyai fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
• Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
• Portal Email untuk email eksternal
• Proteksi spam dan virus
• Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
• Catatan :
Harap memakai username yang mencerminkan nama lengkap Anda. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap Anda tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id. Contoh : i.gde.wayan.sudiarta,S.Pd@pnsmail.go.id.
• Registrasi : http://pnsmail.go.id/register/
0 Response to "Pns( Pegawai Negeri Sipil) Wajib Memakai Email - Pnsmail."