NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah ialah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag. NUPTK sebagai Nomor Identitas resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan gres dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah mempunyai masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari forum yang berwenang.
Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melaksanakan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid sehabis berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk registrasi NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap tempat mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas ialah citra secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih terang tenaga pendidik sanggup bertanya atau mencari isu di Dinas Pendidikan setempat.
Manfaat mendapat nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti banyak sekali aktivitas peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap. NUPTK seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
Persyaratan Mendapatkan NUPTK
1. Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2. Untuk Non PNS pendataan usulan gres dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah mempunyai masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari forum yang berwenang.
Cara Daftar Untuk Mendapatkan NUPTK
Pihak sekolah atau PTK melaksanakan proses pengajuan data yang bersangkutan secara online melalui kantor Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid sehabis berkas PTK (hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk registrasi NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download)
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas telah terpenuhi, dibawa ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap tempat mungkin saja berbeda urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru. Di atas ialah citra secara umum cara mendapatkan NUPTK, untuk lebih terang tenaga pendidik sanggup bertanya atau mencari isu di Dinas Pendidikan setempat.
Manfaat mendapat nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional bagi tenaga pendidik berarti ikut berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional. Sehingga sanggup membantu pemerintah dalam merencanakan dan mengikuti banyak sekali aktivitas peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
0 Response to "Cara Daftar- Mendapat Nuptk Baru-Pns/Cpns Dan Non Pns"