PENGUMUMAN PENTING
dari P2TK Dikdas Dirjen Dikdas Kemdikbud
1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud biar sanggup meloloskan Guru Lain tersebut alasannya yakni akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut alasannya yakni sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan
b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melaksanakan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru mendapatkan Tunjangan Profesi, menyerupai :
a. Membuat Rombongan Belajar Palsu
b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d. dll
Karena kami akan melaksanakan penilaian setiap dikala dan akan memperlihatkan hukuman berupa pembekuan pemberian untuk periode berikutnya.
dari P2TK Dikdas Dirjen Dikdas Kemdikbud
1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud biar sanggup meloloskan Guru Lain tersebut alasannya yakni akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut :
a. Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut alasannya yakni sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan
b. Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melaksanakan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru mendapatkan Tunjangan Profesi, menyerupai :
a. Membuat Rombongan Belajar Palsu
b. Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
c. Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam
d. dll
Karena kami akan melaksanakan penilaian setiap dikala dan akan memperlihatkan hukuman berupa pembekuan pemberian untuk periode berikutnya.
0 Response to "Pengumuman Penting Dari P2tk Dikdas Dirjen Dikdas Kemdikbud"