Latest News

Tata Tertib Penerima Ulangan Selesai Semester Ganjil Yang Baik

Seperti telah dibahas pada pembahasan tata tertib lainnya. Tata tertib merupakan suatu hukum yang mengikat dan mesti dilaksanakan oleh setiap orang yang dituju, begitu pun dengan penerima UAS (Ulangan Akhir Semester) sama-sama dikenai tata tertib biar ketika pelaksanaan uas kondisi penerima selalu dalam ketentuan yang berlaku.

Meski tata tertib ialah peraturan yang bersifat mengikat, namun ini baik demi kelancaran pelaksanaan ulangan. Jika itu tidak diberlakukan, kemungkinan besar aktivitas ulangan akan berjalan kurang tertib, hingga risikonya suasana ruang ulangan menjadi tidak kondusif.

Pada prinsipnya tata tertib UAS keuntungannya yaitu untuk mengatur sikap penerima sebelum masuk ruang ulangan, ketika berada di ruangan (mengerjakan soal), dan ketika akan mengakhiri ulangan. Intinya tata tertib tersebut berlaku mengatur penerima selama pelaksanaan uas.

Tata tertib ini wajib dibentuk oleh panitia pelaksana atau penyelenggara uas.

Pada praktiknya, pengawas ialah orang yang membacakan tata tertib itu kepada siswa supaya mereka mengetahui apa saja yang boleh dilakukan di ruang ulangan, dan apa yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Pada dasarnya, semua sekolah dan madrasah menerapkan tata tertib uas yang sama dan tujuannya pun sama yaitu sebagai hukum yang dibentuk untuk menertibkan jalannya uas. Namun, perbedaan mungkin saja ada. Misalnya dalam segi redaksi kata/kalimat yang digunakan.

Berikut ini teladan tata tertib penerima ulangan selesai (UAS) semester ganjil yang kami yakini cukup baik untuk dijadikan referensi.

Contoh tata tertib penerima UAS sanggup dilihat pada format berikut.



TATA TERTIB PESERTA ULANGAN AKHIR SEMESTER (UAS) GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

  1. Peserta ujian memasuki ruangan 15 menit sebelum bel berbunyi
  2. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian sehabis mendaoat izin dari panitia penyelenggara UAS, tanpa diberikan perpanjangan waktu untuk pengerjaan soal
  3. Peserta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun ke dalam ruang ujian
  4. Peserta dipersilakan membawa alat tulis sendiri
  5. Peserta mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai
  6. Peserta dipersilakan mengerjakan soal sehabis bel ujian dimulai
  7. Peserta mengisi data dengan lengkap dan benar pada lembar ujian yang disediakan
  8. Selama ujian berlangsung, penerima hanya diperbolehkan meninggalkan ruangan jikalau menerima izin dari pengawas
  9. Apabila mendapati soal atau lembar tanggapan yang rusak (tidak ibarat pada umumnya), harap beritahukan kepada pengawas
  10. Peserta yang meninggalkan ruangan dan tidak kembali hingga bel ujian berakhir, maka dinyatakan selesai mengerjakan soal
  11. Peserta yang telah mengerjakan soal sebelum bel selesai berbunyi, tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan
  12. Peserta berhenti mengerjakan soal sehabis bel tanda berakhirnya ujian telah berbunyi
  13. Selama pelaksanaan ujian, penerima tidak diperbolehkan: a) menanyakan tanggapan kepada siapa pun (bekerja sama); gaduh.
  14. Peserta keluar dari ruangan sehabis pengawas mengumpulkan lembar tanggapan dan mengecek kesesuaian jumlah kertas dengan penerima yang hadir.

Panitia UAS Semester Ganjil
Tahun pelajaran 2017/2018


Demikian lah teladan tata tertib penerima ulangan selesai semester yang sanggup kami sampaikan.

Semoga pembahasan mengenai definisi tata tertib uas, manfaat, dan teladan nya sanggup bermanfaat bagi Ibu/Bapak sekalian yang pada bulan Desember depan menjadi panitia penyelenggara uas di sekolah mau pun di madrasah nya masing-masing.

Akhir kata.
Semoga kita selalu diberikan fasilitas dalam menjalankan setiap kegiatan, salah satunya menjadi panitia uas semester ganjil di tahun aliran 2017/2018 ini.

0 Response to "Tata Tertib Penerima Ulangan Selesai Semester Ganjil Yang Baik"

Total Pageviews