Secara bahasa, tata tertib berasal dari 2 kata, ialah Tata yang berarti aturan/kaidah/sistem, dan Tertib berarti teratur. Dengan kata lain, tata tertib sanggup diartikan sebagai sistem yang dibentuk untuk mengatur segala bentuk sikap biar terwujud suatu keteraturan menurut kebijakan yang berlaku. Keberadaannya tentu mempunyai maksud/tujuan ke arah yang lebih baik, dan pastinya itu dibentuk biar suatu organisasi (termasuk sekolah) sanggup mencapai visi misi bersama yang telah direncanakan.
Kaitannya dengan tata tertib guru juga demikian. Tata tertib itu dibentuk dan diberlakukan dengan tujuan mengatur segala sikap guru biar selalu sesuai dengan visi & misi sekolahnya.
Jika kita kaji, tata tertib memang dibentuk sebagai hukum yang mengikat. Tentunya siapa pun yang melanggar-nya sanggup ditindaklanjuti dengan hukuman yang disepakati bersama.
Sesuai dengan judul artikel ini, sekarang, kami akan sharing mengenai rujukan tata tertib guru, dan rujukan hukuman untuk guru yang melanggar tata tertib yang berlaku.
Pembahasan ini kami tujukan bagi Kepala Sekolah dari SD hingga dengan SMA, dan untuk Kepala Madrasah dari MI hingga dengan MA.
Berikut ini contohnya:
TATA TERTIB GURU
I. Waktu Masuk & Pulang
- Guru yang kebagian jadwal mengajar diwajibkan tiba di sekolah 15 menit sebelum bel masuk pertama berbunyi
- Guru diwajibkan masuk ke kelas menurut jadwal yang telah ditentukan
- Guru diwajibkan mengajar menurut waktu/jampelajaran yang ditetapkan
- Guru hanya diperbolehkan pulang sehabis pembelajaran selesai, terkecuali jikalau ada keperluan penting dengan alasan yang kuat.
II. Tata Tertib Berpakaian
- Guru diwajibkan untuk berpakaian sopan dan rapi
- Senin & selasa: Guru PNS diwajibkan mengenakan seragam warna biru tua, dan selain itu mengenakan seragam/kemeja putih dan celana panjang warna biru tua
- Hari rabu semua guru memakai pakaian ciri khas sunda (Bapak memakai pangsi dan Ibu memakai kebaya)
- Kamis: memakai batik
- Jum'at: memakai pakaian muslim
- Sabtu: memakai seragam pramuka
- Khusus setiap tanggal 17 berpakaian batik KORPRI, tanggal 25 berpakaian batik PGRI.
III. Tata Tertib Administrasi
- Guru menciptakan perangkat pembelajaran lengkap sesuai mata pelajaran yang diampu
- Menyetorkan perangkat pembelajaran kepada Kepala sekolah melalui PKS/Wakasek bidang Kurikulum untuk ditandatangi
- Perangkat pembelajaran dikumpulkan setiap awal semester
- Guru yang menerima kiprah pemanis (wali kelas dan/atau pembina ekstrakurikuler) wajib menyusun jadwal sesuai tugasnya.
IV. Lainnya
- Dilarang mer*k*k di lingkungan sekolah
- Selalu menjaga kenyamanan dan ketertiban ruang guru.
IV. Sanksi
Guru yang kurang mengindahkan peraturan di atas akan diberikan hukuman secara bertahap. Mulai dari teguran hingga dengan diberhentikan dari pekerjaannya.
Guru yang kurang mengindahkan peraturan di atas akan diberikan hukuman secara bertahap. Mulai dari teguran hingga dengan diberhentikan dari pekerjaannya.
......................, 2 Januari 2018
Kepala Sekolah ................
................................, M.Pd
NIP. ................................. .
Demikian rujukan tata tertib guru dan rujukan hukuman yang diberlakukan.
Jika tertarik, baca juga: contoh tata tertib di kelas.
Jika tertarik, baca juga: contoh tata tertib di kelas.
Bapak/Ibu yang kami hormati...
Semoga pembahasan di atas sanggup menawarkan pandangan gres dan manfaat.
Hanya itu yang sanggup kami sampaikan.
Mohon maaf jikalau redaksi kalimat yang dipakai pada rujukan di atas sangat sederhana. Apabila berkenan, Bapak/Ibu sanggup menyunting rujukan tersebut dengan bahasa yang baku dan lebih baik dari yang kami sajikan.
Salam ...
0 Response to "Contoh Tata Tertib Guru & Hukuman Yang Berlaku"