Tata cara Hitung Penilaian hasil SKD dan SKB CPNS 2018 | .com
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tes CPNS 2018 sudah diumumkan oleh instansi masing-masing. Selamat untuk Anda yang dinyatakan P1/L atau P2/L. Akan tetapi usaha belum berakhir. Masih ada satu tes lagi yakni Seleksi Kemampuan Bidang yang akan segera dilaksanakan dalam waktu akrab ini sesuai dengan instansi masing-masing.
Tes SKB ini cukup menentukan, jadi untuk anda yang dinyatakan lulus tapi berada di rangking terakhir, tidak perlu berkecil hati alasannya yakni kans atau peluang untuk lolos tidak berbeda jauh dengan yang rangking pertama.
Berikut ini simulasi tata cara hitung evaluasi SKD dan SKB.
- Total hasil SKD bobotnya 40% dengan nilai maksimal 500
- Total hasil SKB bobotnya 60% dengan nilai maksimal 100.
Karena perbedaan nilai maksimal kedua kategori tersebut maka perlu disamakan faktor pengalinya sehingga hasil final maksimal penjumlahan kedua komponen tersebut yakni 100.
Contoh:
Hasil SKD 3 besar dalam 1 formasi:
Andy = 390
Beny = 375
Cindy = 360
Kemudian hasil SKB mereka bertiga :
Andy = 70
Beny = 78
Cindy = 82
Pertanyaannya siapakah yang akan mengikuti pemberkasan NIP ?
Jawab :
Cara perhitungan adalah:
SKD = Total Skor/Nilai Maksimal SKD x 100 x 40%
SKB = Total Skor/Nilai Maksimal SKB x 100 x 60%
Hasil perhitungan:
1. Nilai Andy
= (390/500x100x40%)+(70/100x100x60%)
= 31,20 + 42,00
= 73,20
2. Nilai Beny
= (375/500x100x40%)+(78/100x100x60%)
= 30,00 + 46,80
= 76,80
3. Nilai Cindy
= (360/500x100x40%)+(82/100x100x60%)
= 28,80 + 49,20
= 78,00
Dari ketiga hasil di atas sanggup disimpulkan Cindy lah yang akan mengikuti pemberkasan NIP CPNS selanjutnya, alasannya yakni total Nilai SKD + SKB paling besar jumlahnya.
Sebagai materi persiapan anda bisa mengunduh beberapa latihan soal SKB yang sudah tersebar banyak di internet ataupun grup-grup WA.
Demikianlah tata cara hitung evaluasi SKD dan SKB CPNS 2018 yang bisa saya bagikan. Terima kasih sudah berkunjung. Semoga sukses selalu untuk kita semua.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tes CPNS 2018 sudah diumumkan oleh instansi masing-masing. Selamat untuk Anda yang dinyatakan P1/L atau P2/L. Akan tetapi usaha belum berakhir. Masih ada satu tes lagi yakni Seleksi Kemampuan Bidang yang akan segera dilaksanakan dalam waktu akrab ini sesuai dengan instansi masing-masing.
Tes SKB ini cukup menentukan, jadi untuk anda yang dinyatakan lulus tapi berada di rangking terakhir, tidak perlu berkecil hati alasannya yakni kans atau peluang untuk lolos tidak berbeda jauh dengan yang rangking pertama.
Tata Cara Hitung Penilaian Hasil SKD dan SKB CPNS 2018
Berikut ini simulasi tata cara hitung evaluasi SKD dan SKB.
- Total hasil SKD bobotnya 40% dengan nilai maksimal 500
- Total hasil SKB bobotnya 60% dengan nilai maksimal 100.
Karena perbedaan nilai maksimal kedua kategori tersebut maka perlu disamakan faktor pengalinya sehingga hasil final maksimal penjumlahan kedua komponen tersebut yakni 100.
Contoh:
Hasil SKD 3 besar dalam 1 formasi:
Andy = 390
Beny = 375
Cindy = 360
Kemudian hasil SKB mereka bertiga :
Andy = 70
Beny = 78
Cindy = 82
Pertanyaannya siapakah yang akan mengikuti pemberkasan NIP ?
Jawab :
Cara perhitungan adalah:
SKD = Total Skor/Nilai Maksimal SKD x 100 x 40%
SKB = Total Skor/Nilai Maksimal SKB x 100 x 60%
Hasil perhitungan:
1. Nilai Andy
= (390/500x100x40%)+(70/100x100x60%)
= 31,20 + 42,00
= 73,20
2. Nilai Beny
= (375/500x100x40%)+(78/100x100x60%)
= 30,00 + 46,80
= 76,80
3. Nilai Cindy
= (360/500x100x40%)+(82/100x100x60%)
= 28,80 + 49,20
= 78,00
Dari ketiga hasil di atas sanggup disimpulkan Cindy lah yang akan mengikuti pemberkasan NIP CPNS selanjutnya, alasannya yakni total Nilai SKD + SKB paling besar jumlahnya.
Silakan dipelajari juga sumber resminya: PermenPAN RB nomor 36 Tahun 2018Untuk hasil SKB nanti tidak ada Passing Grade jadi masing-masing penerima bisa menargetkan berapa nilai yang harus diperoleh dalam SKB.
Sebagai materi persiapan anda bisa mengunduh beberapa latihan soal SKB yang sudah tersebar banyak di internet ataupun grup-grup WA.
Tips:
Ikuti dan cermati isu dari akun media umum instansi resmi. Beberapa isu terkait dengan materi SKB sudah pernah dibagikan oleh admin BKN diantaranya yakni disarankan untuk mempelajari Permen PAN dan RB terkait. Untuk gugusan GURU adalah: PERMEN PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Demikianlah tata cara hitung evaluasi SKD dan SKB CPNS 2018 yang bisa saya bagikan. Terima kasih sudah berkunjung. Semoga sukses selalu untuk kita semua.
0 Response to "Perhitungan Evaluasi Hasil Skd Dan Skb Cpns 2018"