Latest News

Inilah 8 Langkah Prosedur Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Diangkat dari gosip pada situs Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), menyebutkan bahwa legalisasi tahun 2018 mengalami perubahan mekanisme, dari 10 langkah menjadi 8 langkah. BAN S/M menganggap perubahan yang akan dilakukan merupakan upaya menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan legalisasi setrik online melalui sistem evaluasi legalisasi (SisPenA) pada tahun sebelumnya.

Diangkat dari gosip pada situs Badan Akreditasi Nasional Sekolah Inilah 8 Langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018


Langkah-langkah prosedur legalisasi 2018 yang akan diterapkan, mencakup:

  1. Penetapan target akreditasi
  2. Penetapan sekolah/madrasah yang menjadi target visitasi
  3. Visitasi ke sekolah atau madrasah
  4. Melakukan validasi terhadap proses & hasil visitasi oleh asesor
  5. Verifikasi hasil
  6. Menetapkan hasil dan rekomendasi
  7. Penerbitan akta legalisasi dan rekomendasi
  8. Sosialisasi untuk hasil akreditasi.

Sejauh ini perubahan tersebut sudah disosialisasikan pada aktivitas RAKORNAS antara BAN S/M dengan BAP S/M pada bulan februari 2018. Daerah Tangerang selatan ialah yang pertama mendapatkan informasi terkait perubahan tersebut.

Sumber informasi:
http://bansm.or.id/berita_/read/17

0 Response to "Inilah 8 Langkah Prosedur Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018"

Total Pageviews