Diangkat dari gosip pada situs Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M), menyebutkan bahwa legalisasi tahun 2018 mengalami perubahan mekanisme, dari 10 langkah menjadi 8 langkah. BAN S/M menganggap perubahan yang akan dilakukan merupakan upaya menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan legalisasi setrik online melalui sistem evaluasi legalisasi (SisPenA) pada tahun sebelumnya.
Langkah-langkah prosedur legalisasi 2018 yang akan diterapkan, mencakup:
Langkah-langkah prosedur legalisasi 2018 yang akan diterapkan, mencakup:
- Penetapan target akreditasi
- Penetapan sekolah/madrasah yang menjadi target visitasi
- Visitasi ke sekolah atau madrasah
- Melakukan validasi terhadap proses & hasil visitasi oleh asesor
- Verifikasi hasil
- Menetapkan hasil dan rekomendasi
- Penerbitan akta legalisasi dan rekomendasi
- Sosialisasi untuk hasil akreditasi.
Sejauh ini perubahan tersebut sudah disosialisasikan pada aktivitas RAKORNAS antara BAN S/M dengan BAP S/M pada bulan februari 2018. Daerah Tangerang selatan ialah yang pertama mendapatkan informasi terkait perubahan tersebut.
Sumber informasi:
http://bansm.or.id/berita_/read/17
0 Response to "Inilah 8 Langkah Prosedur Legalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018"