Ada beberapa pertanyaan yang muncul dalam postingan ihwal cara mendapat NUPTK bagi guru yang lulus pretes PPG dalam Jabatan. Memang, NUPTK merupakan salah satu syarat wajib bagi guru yang hendak mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, atau yang juga sering disebut dengan PPG DJ.
Nah, bagi penerima pretes, tidak diwajibkan memiliki NUPTK (Nomor Antik atau Berbeda Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Asalkan sudah masuk dalam dapodik (data pokok pendidikan) di sekolah masing-masing, maka otomatis bakal terpanggil sebagai penerima Pretest, nah sehabis mengikuti pretes di TUK masing-masing, kemudian dinyatakan lulus, maka berhak mengikuti seleksi selanjutnya sebagai calon penerima PPG.
Memang harus diseleksi lagi, baik secara administratif teknis maupun non teknis. Misalnya alasannya yaitu kesanggupan, alasannya yaitu ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggal atau alasannya yaitu kondisi kesehatan. Dan lain sebagainya.
Nah, salah satu dokumen yang diharapkan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima PPG (bagi yang sudah lulus Pretest PPG) yaitu memiliki NUPTK itu tadi.
Memang, dahulu NUPTK didapat melalui pengajuan berjenjang, melalui Dinas Pendidikan setemapt sampai ke kementerian (Dirjen GTK). Tapi kini proses turunnya NUPTK khusus bagi yang sudah lulus Pretest PPG, tampaknya melalui proses yang lebih cepat. Bisa dikatakan turunnya NUPTK bagi guru bisa secara otomatis. Syarat utamanya yaitu 'lulus pretest PPG'.
Ketika sudah melalui pretest dan dinyatakan lulus, maka bisa dilihat di dapodik sekolah masing-masing --tentu melalui operator sekolah yang memiliki kemampuan dan kewenangan di bidang itu.
Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul dari teman-teman sejawat sesama guru yang telah lulus pretest PPG. Adapun jawabannya menurut pengalaman yang pernah dialami oleh admin sebagai penerima pretest PPG yang lulus di periode pertama (akhir 2017).
Pertanyaan: Apakah penerima pretest PPG yang lulus otomatis mendapat NUPTK?
Jawaban: Ya, penerima yang lulus pretest PPG bakal mendapat NUPTK secara otomatis.
Pertanyaan: Berkas apa saja yang harus dilengkapi? Apakah harus dikirim ke Dinas Pendidikan setempat?
Jawaban: Tidak perlu melengkapi berkas apapun. Adapun berkas yang dikirimkan ke dinas, yaitu pemberkasan calon penerima PPG, bukan berkas untuk mendapat NUPTK.
Pertanyaan: NUPTK diberikan melalui apa? Email atau pengumuman resmi?
Jawaban: Berdasarkan pengalaman, NUPTK tidak diumumkan melalui media apapun. Tapi melalui Dapodik, yang diketahui oleh Operator Sekolah.
Pertanyaan: Bagaimanakah kita sanggup mengetahui nomor NUPTK kita?
Jaaban: Melalui dapodik. Dalam dapodik, ada bab ihwal guru. Di situ bakal muncul data guru. Bagi guru yang sudah punya NUPTK, niscaya muncul di kolom NUPTK. Bagi yang belum pernah punya, tapi lulus Pretest PPG, tiba-tiba NUPTK berkembang menjadi 'Valid'. Sebelumnya tidak valid, alasannya yaitu kosong. Untuk mengetahui nomornya, bisa minta tolong ke Operator Sekolah untuk melihatkan.
Pertanyaan: Berapa usang kita harus menunggu mendapat NUPTK?
Jawaban: Tidak bisa dipastikan. Jika pengumuman penerima yang lulus pretest PPG bisa serentak, pertolongan NUPTK tidak bisa serentak. Bergantung pada proses yang dilakukan pihak terkait (mungkin dirjen GTK kemendikbud).
Pertanyaan: Apakah NUPTK niscaya diperoleh sebelum proses registrasi (pemberkasan) calon penerima PPG selesai.
Jawaban: Iya. Pasti diterima sebelum proses pemberkasan.
Semoga daftar pertanyaan dan tanggapan seputar NUPTK bagi penerima yang lulus Pretest PPG ini bisa bermanfaat. Jika masih ada pertanyaan lain dari para calon penerima PPG bisa ditanyakan melalui komentar ya.
Tambahan:
Saran, sebaiknya segera lengkapi berkas-berkas yang mungkin diharapkan untuk proses pemberkasan.
Mulai dari SK Yayasan (SK Pengangkatan pertama) sampai SK Yayasan tiga tahun terakhir. Difotokopi, kemudian dilegalisasi. SKCK, Surat Bebas Narkoba dari Kepolisian, Surat keterangan sehat, SK Tugas mengajar tahun terakhir.
Jangan lupa, siapkan semangat juga, sambil berdoa.
Semoga membantu.
Nah, bagi penerima pretes, tidak diwajibkan memiliki NUPTK (Nomor Antik atau Berbeda Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Asalkan sudah masuk dalam dapodik (data pokok pendidikan) di sekolah masing-masing, maka otomatis bakal terpanggil sebagai penerima Pretest, nah sehabis mengikuti pretes di TUK masing-masing, kemudian dinyatakan lulus, maka berhak mengikuti seleksi selanjutnya sebagai calon penerima PPG.
Memang harus diseleksi lagi, baik secara administratif teknis maupun non teknis. Misalnya alasannya yaitu kesanggupan, alasannya yaitu ada kepentingan keluarga yang tidak bisa ditinggal atau alasannya yaitu kondisi kesehatan. Dan lain sebagainya.
Nah, salah satu dokumen yang diharapkan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima PPG (bagi yang sudah lulus Pretest PPG) yaitu memiliki NUPTK itu tadi.
Memang, dahulu NUPTK didapat melalui pengajuan berjenjang, melalui Dinas Pendidikan setemapt sampai ke kementerian (Dirjen GTK). Tapi kini proses turunnya NUPTK khusus bagi yang sudah lulus Pretest PPG, tampaknya melalui proses yang lebih cepat. Bisa dikatakan turunnya NUPTK bagi guru bisa secara otomatis. Syarat utamanya yaitu 'lulus pretest PPG'.
Ketika sudah melalui pretest dan dinyatakan lulus, maka bisa dilihat di dapodik sekolah masing-masing --tentu melalui operator sekolah yang memiliki kemampuan dan kewenangan di bidang itu.
Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul dari teman-teman sejawat sesama guru yang telah lulus pretest PPG. Adapun jawabannya menurut pengalaman yang pernah dialami oleh admin sebagai penerima pretest PPG yang lulus di periode pertama (akhir 2017).
Pertanyaan: Apakah penerima pretest PPG yang lulus otomatis mendapat NUPTK?
Jawaban: Ya, penerima yang lulus pretest PPG bakal mendapat NUPTK secara otomatis.
Pertanyaan: Berkas apa saja yang harus dilengkapi? Apakah harus dikirim ke Dinas Pendidikan setempat?
Jawaban: Tidak perlu melengkapi berkas apapun. Adapun berkas yang dikirimkan ke dinas, yaitu pemberkasan calon penerima PPG, bukan berkas untuk mendapat NUPTK.
Pertanyaan: NUPTK diberikan melalui apa? Email atau pengumuman resmi?
Jawaban: Berdasarkan pengalaman, NUPTK tidak diumumkan melalui media apapun. Tapi melalui Dapodik, yang diketahui oleh Operator Sekolah.
Pertanyaan: Bagaimanakah kita sanggup mengetahui nomor NUPTK kita?
Jaaban: Melalui dapodik. Dalam dapodik, ada bab ihwal guru. Di situ bakal muncul data guru. Bagi guru yang sudah punya NUPTK, niscaya muncul di kolom NUPTK. Bagi yang belum pernah punya, tapi lulus Pretest PPG, tiba-tiba NUPTK berkembang menjadi 'Valid'. Sebelumnya tidak valid, alasannya yaitu kosong. Untuk mengetahui nomornya, bisa minta tolong ke Operator Sekolah untuk melihatkan.
Pertanyaan: Berapa usang kita harus menunggu mendapat NUPTK?
Jawaban: Tidak bisa dipastikan. Jika pengumuman penerima yang lulus pretest PPG bisa serentak, pertolongan NUPTK tidak bisa serentak. Bergantung pada proses yang dilakukan pihak terkait (mungkin dirjen GTK kemendikbud).
Pertanyaan: Apakah NUPTK niscaya diperoleh sebelum proses registrasi (pemberkasan) calon penerima PPG selesai.
Jawaban: Iya. Pasti diterima sebelum proses pemberkasan.
Semoga daftar pertanyaan dan tanggapan seputar NUPTK bagi penerima yang lulus Pretest PPG ini bisa bermanfaat. Jika masih ada pertanyaan lain dari para calon penerima PPG bisa ditanyakan melalui komentar ya.
Tambahan:
Saran, sebaiknya segera lengkapi berkas-berkas yang mungkin diharapkan untuk proses pemberkasan.
Mulai dari SK Yayasan (SK Pengangkatan pertama) sampai SK Yayasan tiga tahun terakhir. Difotokopi, kemudian dilegalisasi. SKCK, Surat Bebas Narkoba dari Kepolisian, Surat keterangan sehat, SK Tugas mengajar tahun terakhir.
Jangan lupa, siapkan semangat juga, sambil berdoa.
Semoga membantu.
0 Response to "Bagaimanakah Proses Turunnya Nuptk Penerima Yang Lulus Pretest Ppg"